Karena kepentingan tertentu maka saya dan mas kali ini berniat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Konon dulu namanya SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Saya masih ingat atasan saya, seorang HR Manager pernah berkata dia tidak setuju apabila saat seseorang melamar kerja didiskriminasi dari SKCK-nya, karena menurut beliau bisa saja bukan seorang mantan napi kembali ke jalan yang benar dan ingin dianggap masyarakat normal tanpa melihat catatan masa lalunya? Yap saya juga sependapat walau memang tidak menutup kemungkinan yang tidak sependapat juga tidak salah sih.
back to topic
Akhirnya kami pagi itu berangkat ke kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan/ pengantar membuat SKCK (dan ternyata surat keterangan yang diterbitkan itu berjudul SKKB). Prosesnya cepat (apalagi pak Carik-nya adalah paman Mas dan pak Kades-nya uda kenal ayah saya, huahaha...nepotis). Cukup serahkan KTP, ketik-ketik dan pengecekan data diri dan cring, jadi deh! Jadi SKKB itu berisi data diri kami beserta keterangan bahwa kelurahan menyatakan kami sebagai warga desa yang tidak pernah melakukan perbuatan/ tindak pidana. Surat diberi tanda tangan Kepala Desa dan cap.
Setelah itu lanjut ke kantor Polsek. Di sana sudah ada loket khusus SKCK. Di sini lumayan banyak berkas yang harus dibawa. Mulai dari fotocopy KK (2), fotocopy KTP (2), pas photo 4x6 (7), dan fotocopy SKKB. Kami juga harus mengisi formulir yang lumayan membuat tangan pegel (kalau gak salah 4 lembar gitu deh...) Setelah itu bu Polwan yang mengurus SKCK ini memberikan cap dan tanda verifikasi di formulir. Nah, giliran formulir ini yang harus dibawa lagi ke kantor Polres.
*oh ya biaya pembuatan Rp 10.000, dan ini tertulis resmi jadi bukan pungli. Namun bu Polwab yang baik ini bilang seikhlasnya saja. tapi kami bayarnya sesuai tulisan saja, hehe...*
Selanjutnya ke kantor Polres, langsung menuju loket SKCK. Berkas tadi dibawa lagi, ditambah foto 4x6 sebanyak 5 lembar (intinya kita sebar foto di kepolisian sih SKCK ini hehe). Setelah proses administrasi 15-20menit, ada proses cap jari tangan (semua jari baik kanan maupun kiri). Nah setelah verifikasi sidik jari, maka tercetaklah SKCK ini.
*oh ya saya ingatnya, ada 2 kali penandatanganan SKCK ini, tapi SKCK yang dibawa pulang ini yang ditandatangani terakhir. dan by the way saya gak nyangka bentuknya kaya piagam hehe... ndeso deh*
Begitu jadi kami langsung fotocopy dan minta legalisir masing-masing 10 lembar. Biaya pembuatan SKCK ini juga Rp 10.000, sedangkan legalisir saya lupa (Mas bayar antara Rp 5.000-10.000 sepertinya).
Begitu deh sharing dari saya. Semoga bermanfaat!
Tips : Datang ke kantor pagi-pagi biar gak terlalu antri. Kalau saya membuatnya 2 hari soalnya baby Na ikut hahaha... Jadi gak bisa lama-lama di suasana antrian. Hari 1: kantor Kelurahan dan Polsek (09.30~13.00, include mampir ke tukang print & fotocopy). Hari 2 : kantor Polres (10.00~11.30)
Wednesday, August 14, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
thanks for stopping by